Sabtu, 06 April 2013

Tercatat Sebanyak 46 Triliun Rupiah Bank Mandiri Salurkan Untuk Kredit Usaha Mikro

Kredit Usaha Mikro - Jakarta,PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tercatat selama 8 tahun belakangan ini telah menyalurkan fasilitas pemberian pinjaman Kredit Usaha Mikro kepada dua juta nasabah wirausahawan,yang tersebar di 2.160 outlet yang merata di 34 provinsi indonesia raya tercinta.

Untuk mencapai target supaya masyarakat bisa mengakses outlet terdekat Bank Mandiri supaya tercipta finansial inklulisf,piahak Bank Mandiri sendiri mendorong juga menambah 300 titik outlet titik akses baru,ujar SVP Micro Network  Development Bank Mandiri.

waw 46 triliun telah tersalur kepada lebih dari 2 juta nasabah

"Kita sudah memberikan pinjaman ke dua juta wirausahawan dengan nilai 46 triliun Rupiah dan 2.190 outlet, demi meningkatkan jumlah nasabah Usaha Mikro maka kami berencana mendorong membuka 300 titik outlet baru," jelasnya, di Plaza Mandiri, Jakarta.

"program ini diharapkan mampu menjadi akses masyarakat dan Pengusaha Mikro ke perbankan dan memanfaatkan akses tersebut sehingga menjadi lebih produktif dalam berwirausaha" tutur Direktur Finance & Strategy BMRI.

"dan dengan peningkatan kualitas pelayanan Kredit Usaha Mikro ini diharapkan menjadikan pengusaha baru dan anak-anak muda untuk berpartisipasi dalam kegiatan wirausahawan," ujarnya lagi.

wah dengar kabar seperti itu sepertinya para enterpener-enterpener muda yang mau merintis karya wirausahanya mungkin akan berkurang beban fikiran untuk mencari modal buat usahanya :)

Sayarat Kredit Mikro Bank Mandiri

Nah Bagi Yang Mau Tahu Syarat Kredit Usaha Mikro Bank Mandiri Ini Dia:

 1. Usaha minimum 2 tahun di lokasi dengan bidang usaha yang sama.
 2. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Maksimal usia 60 tahun saat kredit lunas.
 3. Melampirkan bukti diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK)  serta Surat Nikah (bagi yang menikah).
 4. Khusus kredit Rp 50 juta keatas dipersyaratkan NPWP.
 5. Surat Keterangan Usaha dari Desa /Kelurahan, Dinas Pasar atau Otorita setempat dimana yang bersangkutan memiliki usaha ; atau
 6. Surat Ijin Usaha.
 7. Belum pernah memperoleh fasilitas kredit atau pernah / telah memperoleh fasilitas kredit dengan kolektibilitas Lancar atau tidak dalam kondisi kredit bermasalah.

oke,sepertinya info mengenai Kredit Usaha Mikro oleh Bank Mandiri ini sedikit meningkatkan gairah kita untuk mulai berkarya di bidang enterpenersip.

Selasa, 02 April 2013

Mengenal Definisi Usaha Mikro

Apa itu usaha mikro?

Usaha Mikro - itu sendiri adalah usaha produktif yang berpeluang atau mempunyai prospek untuk berkembang yang mana usaha itu adalah milik orang perorangan yang memiliki kriteria yang sesuai di dalam undang-undang tentang Usaha Mikro.

Sebagai mana tertuang dalam keputusan menteri keuangan No.40/KMK.06/2003 yang diputuskan pada tanggal 29 januari 2003 tentang Usaha Mikro,yaitu ialah usaha perorangan atau milik keluarga yang berwarga negara indonesia yang memiliki penghasilan paling besar yaitu Rp.100.000.000  (seratus juta rupiah) per tahunnya.dan mereka berhak atau memiliki syarat untuk mengajukan kredit paling besar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More