Selasa, 02 April 2013

Mengenal Definisi Usaha Mikro

Apa itu usaha mikro?

Usaha Mikro - itu sendiri adalah usaha produktif yang berpeluang atau mempunyai prospek untuk berkembang yang mana usaha itu adalah milik orang perorangan yang memiliki kriteria yang sesuai di dalam undang-undang tentang Usaha Mikro.

Sebagai mana tertuang dalam keputusan menteri keuangan No.40/KMK.06/2003 yang diputuskan pada tanggal 29 januari 2003 tentang Usaha Mikro,yaitu ialah usaha perorangan atau milik keluarga yang berwarga negara indonesia yang memiliki penghasilan paling besar yaitu Rp.100.000.000  (seratus juta rupiah) per tahunnya.dan mereka berhak atau memiliki syarat untuk mengajukan kredit paling besar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Ciri-Ciri Usaha Mikro Antara Lain :

1.Jenis komoditi atau hasil usahanya tidak tetap,dalam arti mereka bisa sewaktu-waktu berubah usahanya.
2.Sama seperti di atas yang berbeda ialah tempatnya,atau bahasa sederhananya ialah tempat usah mereka tidak tetap dan suka berpindah-pindah.
3.Tidak memiliki sistem administrasi,walaupun yang sesederhana sekalipun.dan tidak jarang juga mereka tidak memisahkan keuangan usaha dengan keuangan biaya pengeluaran keluarga.
4.SDM atau sumber daya manusianya belum begitu profesional.
5.Berpendidikan yang rendah.
7.Kebanyakan mereka belum begitu mengetahui cara berhubungan dengan Bank,namun mereka biasa menggunakan layanan keuangan non-Bank (rentenir,arisan Dll).
8.Dan tidak jarang juga mereka tidak mempunyai ijin usaha apalagi nomor pokok wajib pajak atau NPWP.


Contoh Bidang Usaha Mikro:

1.Pertanian
- pemilik dan penggarap perorangan            - Peternak
- Nelayan                                                    - Pembudidaya Rumahan,DLL.

2.Industri
- makanan dan minuman                              - meubel pengolahan kayu dan rotan
- pandai besi,DLL.

3.Perdagangan
- Kaki Lima                                                 - pedagan di pasar,DLL.

4.Peternakan
- Ayam                                                       - Itik
- Ikan                                                         - Kambing,DLL.

5.Jasa
- ojek                                                         - Abang becak
- Perbengkelan                                           - salon kecantikan,DLL.   

Ditinjau dari segi perbankan,Usaha Mikro merupakan segmen atau peluang yang cukup potensial untuk dilayani dalam segi finansial atau modal dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasinya,karena Usaha Mikro mempunyai karakteristik positif yang tidak di miliki usaha non mikro,antara lain :
bisa bertahan atau survive dalam krisis keuangnan global,tidak terlalu berpengaruh terhadap kenaikan atau penurunan suku bunga,dan pada umumnya berkarakter apa adanya,lugu,gigih dan mudah menerima bimbingan asal dilakukan pendekatan yang tepat.

Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak Usaha Mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi Usaha Mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.

Mengenal Pengelompokan Usaha Mikro

Usaha Mikro biasanya bersifat menghasilkan pendapatan untuk rakyat miskin atau yang mendekati miskin.bermodalkan usaha di bawah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) beranggotakan kurang dari 5 orang yang biasanya di isi oleh anggota keluarga sendiri atau tetangga dekat atau sanak saudara,yang ide memulai usahanya itu bukanlah dari suatu pelatihan khusus melainkan hanya dari insting atau ilham yang didapat dari pengalaman sehari-hari.

Demikian penjelasan Apa itu Usaha Mikro dari saya,semoga info ini bermanfaat dan memberika sedikit referensi atau pengetahuan dasar tentang Usaha Mikro.dan adapun penjelasan lebih detil lagi mengenai Usaha Mikro,Insya Alloh akan saya bahas di lain kesempatan.

2 komentar:

http://visitors2cash.com/ref.php?refId=112391

Permisi,
Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional”
Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti listrik,tiket pesawat, tiket ka ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance, dll secara mudah, murah namun tetap dengan dukungan teknologi yang handal dan sistem bisnis yang fleksibel dan menguntungkan.
Hanya bermodal ‘rp.100.000,’
Hubungi info lengkap: www.fastpaynasional.com
Hp:081334560101

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More